SELAMAT DATANG DI MEDIA INFORMASINYA TELKOM PONTIANAK PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA,Tbk

Sabtu, 21 Februari 2009

Kampanye lewat sms tetap memperhatikan hak-hak pelanggan

Telkom menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 11/PER/M. Kominfo/2/2009 tentang Pemilihan Umum Melalui Jasa Telekomunikasi. Permen tersebut akan menjadi pedoman Telkom dalam melayani peserta Pemilu yang akan memanfaatkan Jasa Telekomunikasi Telkom untuk kegiatan kampanye.

Pada prinsipnya layanan Telkom dapat dimanfaatkan sebagai media untuk kegiatan kampanye, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Melalui layanan Telkom Flexi, Telkom membuka diri kepada setiap parpol, caleg dan capers/cawapres untuk berkampanye melalui SMS, tetapi di sisi lain Telkom juga menjaga hak-hak pelanggan, khususnya yang berkenaan dengan privacy. Mengacu pada UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka Telkom dalam menyediakan layanan SMS sebagai media kampanye akan menjaga kerahasiaan data konsumen pengguna, sehingga SMS hanya diterima oleh para simpatisan yang terdaftar saja.

Dalam penyelenggaraan layanan SMS sebagai media kampanye Telkom lebih mem-prioritaskan layanan SMS yang memerlukan proses registrasi apabila berkeinginan mendapatkan informasi (kampanye), dan unregister apabila ingin berhenti berlangganan.

Selain berbentuk berbentuk SMS, tersedia juga layanan pesan multimedia (MMS), layanan pesan premium, nada dering (ring tone), nada dering balik (ring back tone) dan nilai tambah telepon/multimedia.

Pola kerjasama penyediaan layanan SMS sebagai media kampanye sebaiknya dilakukan oleh operator/penyelenggara jasa telekomunikasi dengan Content Provider (CP) secara Business to Business (B2B), dengan catatan hal itu tidak merugikan pelanggan.

Tidak ada komentar: